Pedagang Kaki Lima (PKL) tetap berjualan di sepanjang Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru Utara, Jakarta Pusat usai diterbitkannya surat pemberitahuan dilarang berjualan yang diterbitkan oleh Kelurahan Johar Baru

JAKARTA – Siswanto selaku Lurah Johar Baru membenarkan telah membuat Surat Pemberitahuan (SP) terkait pelarangan berdagang diatas trotoar di sepanjang Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru Utara, Jakarta Pusat.

“Benar, surat pemberitahuan kami sampaikan kepada para pedagang,” kata Siswanto saat dikonfirmasi Indonesiaparlemen.com dikantornya, Jumat (25/3/2022).

Namun Siswanto mengakui adanya kesalahan prosedur dalam pengantaran surat edaran tersebut yang menyebabkan pedagang tak mengindahkan aturan yang tertuang didalam surat.

“Untuk mengeksekusi pedangang tentunya harus berkoordinasi dengan banyak pihak,” ucap dia.

Siswanto menyebutkan selama ini area tersebut dikelola oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) dan SE terkait pelarangan berdagang telah disampaikan kesalah satu anggota Ormas yang sedang berjaga.

“Keterbatasan petugas kami yang akhirnya surat kami serahkan melalui ormas untuk disampaikan para pedagang. Disitu ada ormas yang mengatur pedagang juga keamanan disepanjang jalan khususnya wilayah Johar Baru,” ungkapnya.

Terkait adanya pungutan liar ke pedagang, Siswanto mengaku tidak mengetahuinya.

“Silahkan, coba tanya kepada Bray (anggota ormas, red),” ujar dia.

Meski begitu, Siswanto mengatakan akan lebih teliti dalam menerbitkan Surat Edaran.

“Terimakasih atas koreksinya dan juga konfirmasinya, ke depan nanti Kami (Pemkot, red) akan lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat yang sifatnya resmi.” Pungkasnya.

Sebelumnya, Pedagang Kaki Lima (PKL) tetap berjualan di sepanjang Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru Utara, Jakarta Pusat usai diterbitkannya surat pemberitahuan dilarang berjualan yang diterbitkan oleh Kelurahan Johar Baru.

Dalam surat yang tertanggal 16 Maret 2022 itu, tertulis pelarangan PKL berdagang disepanjang bahu jalan karena Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan menata wilayahnya.

“Bahwa setiap orang atau Badan dilarang berdagang dibagian jalan/trotoar, membangun diatas saluran air, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), dan tempat-tempat kegiatan umum lainnya,” dikutip dari surat edaran tersebut.

Jurnalis: Noval