JAKARTA – Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan menanggapi soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan Dwi Sugiarti sebagai Lurah Cipinang Besar Selatan.
Ia menilai, seharusnya sebagai pimpinan di instansi publik dapat memilah terkait kebijakan yang akan diterapkan.
“Kita ada hukum dunia dan akhirat. Bicara amanat itu kan amanat, tapi untuk pembuktian kan harus ada yang mencatat (surat kuasa, red ),” kata Eka Darmawan kepada Indonesiaparlemen.com, di gedung Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (14/4/2022).
Eka sudah menanyakan bukti autentik apa yang dimiliki Dwi Sugiarti selaku Lurah Cipinang Besar Selatan dari pihak ahli waris Almarhum Darsono.
“Niat Bu Lurah benar, tapi untuk memperkuat itu ada saksi tidak. Jawabnya (Lurah Cipinang Besar Selatan) enggak ada saksi, Saksinya malaikat,” ucap Eka Darmawan mengutip jawaban Dwi Sugiarti menjalani pemeriksaan.
Atas kelalaiannya, Eka mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi kepada Dwi Sugiarti.
“Setelah kita kroscek kebenarannya nanti kita limpahkan ke inspektorat soal sanksi yang akan diberikan,” jelas Eka.
Sebelumnya, pihak Kelurahan Cipinang Besar Selatan diduga melakukan penyitaan buku tabungan dan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) rekening bank milik istri dari almarhum Darsono salah satu petugas Penanganan Prasarana & Sarana Umum (PPSU) yang meninggal dua bulan lalu.
Muslihatul istri dari Darsono mengaku ada petugas dari Kelurahan Cipinang Besar Selatan bernama Dede yang mendatanginya dan meminta untuk diserahkan buku tabungan beserta ATM miliknya.
Lurah Cipinang Besar Selatan, Dwi Sugiarti membenarkan menyuruh Dede untuk menyimpan buku rekening dan kartu ATM milik istri Darsono.
Dia berdalih, tindakan yang diambil olehnya merupakan bentuk tangung jawab sebagai pimpinan di lingkup Kelurahan Cipinang Besar Selatan. Dia juga paham apa yang dilakukannya melanggar undang-undang.
“Kita enggak menyita, jadi buku dan ATM kita pegang,” kata Dwi Sugiarti kepada Indonesiaparlemen.com saat ditemui di Kantor Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Senin (4/4/2022).
Dwi mengklaim apa yang dilakukan atas permintaan almarhum Darsono ketika masih hidup kepadanya.
“Membantu menyelesaikan utang piutang almarhum,” terang dia.
Jurnalis: Syahrudin / Dirham
Tinggalkan Balasan