JAKARTA – Subkoodinator Urusan Publikasi Hukum dan HAM, Febri Mon Jaya mengakui ada uang masuk ke rekeningnya Rp 30.000.000 beberapa waktu lalu.
Dia juga membenarkan jika uang tersebut adalah pembayaran hutang dari mendiang petugas Penanganan Prasarana & Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Darsono.
“Betul, benar ini atas nama saya,” kata Febri Mon Jaya saat dikonfirmasi Indonesiaparlemen.com terkait bukti transfer sejumlah uang ke rekening miliknya, di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (18/4/2022 ).
Kendati demikian, Febri Mon Jaya tidak mengetahui jika Dwi Sugiarti selaku Lurah Cipinang Besar Selatan belum mempunyai surat kuasa dari ahli waris untuk mengambil alih urusan hutang piutang almarhum Darsono.
“Saya enggak tahu ada atau tidak (Surat Kuasa, red),” ujar Febri.
Febri mengeklaim, sebelum meninggal dunia secara lisan almarhum Darsono memberikan amanah kepada Dwi Sugiarti untuk membantu menyelesaikan hutang piutang almarhum Darsono.
“Ya, harus ada pembuktian (Surat Kuasa atau Hak Retensi, red). Kalau itu pembuktian secara hukum,” ucap Febri.
Febri menceritakan riwayat hutang piutang almarhum Darsono selama masa hidupnya. Menurut Febri hal itu terjadi karena salah satu faktor dari istri almarhum Darsono.
“Jadi sebenarnya, uang Rp30 juta (Hutang almarhum Darsono, red) sudah saya ikhlaskan, tapi saya selamatkan uang ini,” kata Febri.
Selain itu, Febri Mon Jaya mengatakan secepatkan akan mengembalikan uang senilai Rp 30.000.000 itu kepada pihak ahli waris.
Sebelumnya, pihak Kelurahan Cipinang Besar Selatan diduga melakukan penyitaan buku tabungan dan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) rekening bank milik istri dari almarhum Darsono salah satu petugas Penanganan Prasarana & Sarana Umum (PPSU) yang meninggal dua bulan lalu.
Muslihatul istri dari Darsono mengaku ada petugas dari Kelurahan Cipinang Besar Selatan bernama Dede yang mendatanginya dan meminta untuk diserahkan buku tabungan beserta ATM miliknya.
Lurah Cipinang Besar Selatan, Dwi Sugiarti membenarkan menyuruh Dede untuk menyimpan buku rekening dan kartu ATM milik istri Darsono.
Dia berdalih, tindakan yang diambil olehnya merupakan bentuk tangung jawab sebagai pimpinan di lingkup Kelurahan Cipinang Besar Selatan. Dia juga paham apa yang dilakukannya melanggar undang-undang karena tidak mengantongi surat kuasa dari ahli waris.
“Kita enggak menyita, jadi buku dan ATM kita pegang,” kata Dwi Sugiarti kepada Indonesiaparlemen.com saat ditemui di Kantor Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Senin (4/4/2022).
Dwi mengklaim apa yang dilakukan atas permintaan almarhum Darsono ketika masih hidup kepadanya.
“Membantu menyelesaikan utang piutang almarhum,” terang dia.
Jurnalis: Syahrudin / Dirham
Tinggalkan Balasan