Sejumlah karyawan dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara mengeluhkan pembayaran THR dan Remunerasi tahun 2022 yang dinilai tak sesuai dengan ketetapan. Dok: IP

JAKARTA – Sejumlah karyawan dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara mengeluhkan pembayaran THR dan Remunerasi tahun 2022 yang dinilai tak sesuai dengan ketetapan.

Salah satu sumber Indonesiaparlemen.com menyebutkan, hal ini terjadi sejak Pandemi Covid-19 berlangsung. Dia mengaku jumlah hak yang dibayarkan justru berkurang setiap bulannya dan tak sebanding dengan jam kerja yang dibebankan.

“THR dan tunjangan tidak sesuai, dengan jumlah kunjungan pasien yang ramai setiap hari,” ungkap sumber Indonesiaparlemen.com, ditemui di Jakarta Utara, Senin (16/5/2022).

Saat dia mencoba bertanya ke bangian keuangan RSUD Koja, namun pihak manajemen RSUD Koja berdalih,  klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari pasien hanya bisa dicairkan 50%.

“Sejak akhir tahun 2019 sejak di jabat Direktur RSUD Koja yang baru (Ida Bagus Nyoman Banjar, red) banyak kejanggalan yang kami pertanyakan,” ungkapnya.

Selama dua tahun terakhir, dia mengaku sebagai karyawan merasakan ketidaknyamanan terkait pembayaran upah dengan nominal jauh dibawah RSUD lain di wilayah DKI Jakarta.

Dikonfirmasi Indonesiaparlemen.com melalui aplikasi pesan singkat, Direktur Utama RSUD Koja Ida Bagus Nyoman Banjar belum memberikan jawabannya.

 

Jurnalis: Noval