Asep Septuna Sukirman Ketua Umum Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dokumentasi IP

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Unit Pengelolaan Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UPK  NKRI) menggelar aksi damai di Jalan Merdeka Selatan pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022.

Aksi yang melibatkan ribuan massa yang tergabung di 19 Provinsi ini terkait Program Pengembangan Kecamatan (PPK) atau Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd).

PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program Pemerintah Pusat dalam rangka penanggulangan kemiskinan diberbagai daerah di Indonesia.

“Aksi rekan-rekan dari 19 Provinsi kali ini adalah aksi lanjutan untuk menegaskan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes terkhusus Klausul Pasal 73 agar dihapuskan seluruhnya, atau paling tidak merubah frase “Wajib” yang terdapat pada Pasal 73 ayat (1) menjadi “Dapat,” kata Ketua DPP Asosiasi UPK NKRI, Asep Septuna Sukirman kepada Indonesiaparlemen.com, di Silang Monas Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, (23/05/2022).

Dia beralasan, dengan begitu sehingga memberikan opsi kepada lembaga Eks PNPM MPd untuk dapat beralih menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) atau tidak, dan bukan merupakan sebuah kewajiban mutlak. Dikarenakan Pasal 73 PP Nomor 11 Tahun 2021 yang tidak bersinergi dan tidak ada korelasinya dengan UU Desa ataupun UU Cipta Kerja.

“Antusiasme teman-teman di 19 Provinsi menyuarakan aspirasinya untuk sepakat tidak menjadikan BumDes bersama dan tetap menjadi Unit Pengelola Kecamatan (UPK) dan tidak mentransformasikan menjadi BumDes bersama. Aksi kali ini untuk menegaskan bahwa Pasal 37 PP Nomor 11 Tahun 2021 yang tidak bersinergi dan tidak ada korelasinya dengan UU Desa ataupun UU Cipta Kerja, ” ucap Asep.

Untuk diketahui, PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program Pemerintah Pusat dalam rangka penanggulangan kemiskinan diberbagai daerah di Indonesia. PNPM Mandiri Perdesaan sebelumnya bernama Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang dicanangkan oleh Pemerintah sejak Tahun 1998.

Program Pengembangan Kecamatan (PPK) ini berada dibawah tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang pelaksanaan teknisnya didelegasikan pada Dirjen PMD.

Untuk pendekatan yang dilakukan adalah Pemberdayaan Masyarakat dengan bentuk kelembagaan-kelembagaan atau organisasi masyarakat.

“Salah satu kelembagaan yang dibentuk sebagai pengelola kegiatan di Kecamatan adalah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat.” pungkas Asep.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UPK NKRI) mendatangi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Diketahui, UPK NKRI tengah berada di ujung tanduk karena akan dibubarkan.

Ketua DPP UPK NKRI, Asep Septuna Sukirman menjelaskan saat ini lembaganya akan dibubarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Kami akan dibubarkan oleh Kemendes diganti dengan BUMDes. Dana kami akan diakuisisi,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).

Jurnalis : Noval Verdian