JAKARTA – Sebuah bangunan di Jalan Tomang 2 Utara RT 07/010, Kecamatan Grogol Pertamburan, Jakarta Barat di segel lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Iya, IMB lagi di urus, semalam datang orang yang mau urus ijinnya,” kata Hardi selaku pengawas proyek bangunan kepada Indonesiaparlemen.com, Selasa ( 31/5/2022).
Dia tahu jika bangunan tersebut melanggar aturan, namun Hardi mengaku jika pengurus wilayah setempat tak mempermasalahkan hal itu.
“Dulu saya pernah bangun juga daerah sini, kelurahan bilang enggak usah (IMB). Ini juga sudah ijin RT, RW tanggapannya gak ada masalah,” ucap Hardi.
Meski sudah di segel, pekerjaan proyek pembangunan tetap dilakukan. Hardi beralasan hanya untuk menghabiskan bahan material bangunan yang sudah ada di lokasi.
“Proyek bangunan untuk rumah tempat tinggal 2 lantai. Pekerjaan dimulai sebelum lebaran idul fitri kemarin,” ungkap dia.
Sebagai informasi, Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Grogol Pertamburan membenarkan jika bangunan tersebut tak terdaftar dalam bangunan yang memiliki IMB.
“Bangunan yang berada di Jalan Tomang Utara 2, RT07, RW 010, Grogol, Kecamatan Pertamburan, Jakarta Barat tidak terdaftar pada data base IMB,” tulis PTSP Kecamatan Grogol Petamburan dalam keterangan resminya kepada Indonesiaparlemen.com, Kamis (25/5/2022).
Keberadaan bangunan tak berizin tersebut menambah deretan banyaknya bangunan di Jakarta yang melanggar ketentuan dan undang-undang.
Pemda Dinilai Melakukan Pembiaran
Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengaku geram atas kinerja aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta terkait lemahnya pengawasan terhadap bangunan pelanggar Perda di DKI Jakarta.
Salah satunya pada bangunan pelanggar Perda di DKI Jakarta. August mengaku mendapat banyak keluhan dari warga Kompleks Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terkait adanya pembiaran bangunan yang diduga kuat melanggar Perda.
Bahkan, bangunan diduga melanggar itu justru mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan itu diduga telah melanggar garis sepadan bangunan (GSB) dan garis sempadan sungai (GSS).
August berpendapat, seharusnya ketika terlihat sudah ada pelanggaran bangunan, Sudin Citata yang berwenang dalam pengawasan bangunan harus mengeluarkan surat perintah pembongkaran (SPB).
“Tetapi justru bukan SPB yang dibuat tapi adalah pembiaran. Seperti kita lihat ini,” ujarnya.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan