BEKASI – Kehadiran anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng disambut orasi masyarakat Desa Burangkeng.
Cecep Noor mengaku baru mengehtahui jika warga terdampak TPA Burangkeng belum mendapatkan kompensasinya selama 7 bulan terakhir.
“Tolong dicatat, hari ini saya akan sampaikan langsung ke PJ Bupati,” kata Cecep di hadapan masyarakat Desa Burangkeng yang sedang berdemo.
Cecep mengaku kehadirannya di TPA untuk melakukan sidak sekaligus pemetaan program. Cecep menyoroti Pencemaran air dan udara disekitar TPA.
“Air yang tercemar mengalir ke sawah jadi tidak bisa dipakai ke lahan pertanian,” ujar dia.
Dihadapan masyarakat Burangkeng, Cecep menyinggung soal perluasan lahan.
“Untuk perluasan lahan, saya sendiri sudah memahami medan disini. Saya sudah berjalan kaki sampai sana, apakah lahan disana yang dibebasakan,” kata dia.
Salah satu warga Desa Burangkeng, Akum Akbar menyampaikan beberapa aspirasi diantaranya mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti kompensasi yang tertunda.
“Mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi berkoordiansi melakukan pemulihan lingkungan hidup yang layak untuk kebutuhan masyarakat Burangkeng,” kata Akum Kepada Indonesiaparlemen.com, Selasa (7/6/2022).
Selain itu masyarakat meminta relokasi akses jalan masyarakat. Juga terkait trasparansi amdal terkait perluasan lahan TPA kepada masyarakat burangkeng.
“Kami meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi buat peraturan pengolaaan sampah,” tambah Akum.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan