BEKASI – Dibangunnya Kafe My Kopi di Gedung Juang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sempat dikritik banyak pihak. Diketahui, Gedung Juang adalah salah satu bangunan bersejarah sebagai ikon yang dimiliki Kabupaten Bekasi.
“Jadi, ini semua segala sesuatunya ada rekomendasi sudah ada izin resminya dari Ditjen Sejarah dan Purbakala terkait dengan situs bersejarah,” kata Dedi Supriyadi selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Bekasi di Gedung Juang, Kamis ( 8/6/2022).
Dia menjelaskan, hal itu berdasarkan undang -undang nomor 11 tahun 2022 tentang cagar budaya. Menurutnya pemerintah Kabupaten Bekasi, lanjut dia, sudah memenuhi persyaratan setelah adanya pengkajian.
Dedi mengaku, diperlukan evaluasi terkait sosialisasi peresmian My Kopi di Gedung Juang.
“Tentunya dari pemerintahan ke Kecamatan, Ke desa sudah kita sampaikan (Sosialisasi),” ucap dia.
Hal ini dilakukan pemerintah Kabupaten Bekasi guna mengundang daya tarik pengunjung ke Gedung Juang.
“Ketika anak sekolah, atau orang tua yang menunggu anaknya mungkin ini (My Kopi) menjadi rujukan tempat tunggu dan sebagainya,” ucap dia.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga ingin mengedepankan kearifan lokal yang nanti kedepan terus menggali potensi tentang kebudayaan kabupaten bekasi.
“Termasuk makanan khas Bekasi, mungkin juga ada musik kroncong saat event,” ujar Dedi.
Dilokasi yang sama, Project Manager My Kopi, Yanuar memastikan pihaknya tidak merubah interior gedung bersejarah itu.
Pengelola mengaku memahami bahwa gedung juang merupakan bangunan bersejarah yang tidak boleh di ubah bentuknya sesuai peraturannya ada.
“Tujuan sih cuma hanya menarik daya tarik wisatawan aja,” ucap Yanuar.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan