TANGERANG – Izin usaha dari lokasi hiburan malam, Holywings dicabut secara permanen di beberapa daerah, salah satunya Kabupaten Tangerang.
Namun nyatanya, pihak manajemen pun masih bisa membuka usaha kembali di kota Tangerang. Dimana, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihak manajemem harus mengganti nama usaha, hingga produk yang dijual.
“Mereka kalau ganti langsung jadi ayam geprek terus restoran fastfood gitu ya silahkan saja, ada proses baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenis minuman itu kita tutup,” katanya, Rabu (29/6/2022).
Dia menambahkan, penutupan secara permanen ini merupakan hasil rapat pemerintah Kabupaten Tangerang, setelah melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings Indonesia.
Misalnya, melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dimana pada Pasal 2 Ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.
“Makanya, kita putuskan untuk menutup seluruh gerai hiburan Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang. Lokasinya ada di Gading Serpong, Q-Big, dan Lippo Village Karawaci,” ucap dia.
Tinggalkan Balasan