JAKARTA – Pasar Minang Kabau, Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan terancam ditutup. Putusan ini mengacu pada surat yang dikeluarkan Ombusmand RI tertanggal 25 Juli 2022.
Tertulis pada salah satu beleid surat tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan diduga melakukan Mal Administrasi dengan membiarkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di pasar Minang Kabau.
Wawan Lurah Menteng Atas mengaku pihaknya terus mencari solusi atas permasalahan warganya. Wawan menyebut, hampir semua warganya tak setuju jika pasar ditutup
“Pengennya sih (jangan ditutup), masyarakat sekitar kembali lagi semestinya,” kata Wawan Lurah Menteng Atas, kepada Indonesiaparlemen.com, di kantornya, Rabu (10/8/2022).
Wawan menceritakan, konflik mulai muncul di bulan Mei 2022 saat ada salah satu warga yang mengaku keberatan dengan adanya pasar yang sudah puluhan tahun ada di wilayah tersebut.
“Terakhir meeting zoom dengan Suku Dinas Bidang Perekonomian kota administrasi Jakarta Selatan, saya tanyakan kesana katanya sudah (selesai permasalahan),” ucap Wawan.
Wawan mengaku heran kini timbul kembali di tengah masyarakat pasar Minang Kabau. Menurutnya, hal ini seharusnya sudah dapat di selesaikan ditingkat lingkungan warga itu sendiri.
“Tinggal kumpulkan warga yang berkonflik, itu juga kalau para pihak mau diselesaikan,” ujar dia.
Sebabnya, kalau tidak dapat diselesaikan permasalahannya, maka pihak Pemkot Jakarta Selatan akan menutup pasar Minang Kabau.
Saat disinggung siapa warga yang mengaku keberatan dengan keberadaan pasar tersebut, Wawan enggan menjelaskan lebih jauh. Dia berasalan, publik sudah tahu siapa orang tersebut.
“Pasti sudah tahu siapa yang melaporkan,” pungkas dia.
Jurnalis: Dirham
2 Komentar
Silahkan berdagang & siapa yg melarang orang mencari nafkah.
Semua pihak harus paham bahwa mereka berdagang menutup pasilitas umum. ( Menutup jalan) dan ini berjalan dibiarkan selama puluhan tahun.
Coba pikirkan masarakat yg berdampak mau beraktifitas sangat terganggu.saya warga yg berdampak mau keluar memakai motor msh harus permisi minta supaya di beri jalan dan sering malah saya di marahi sama pembeli
(Dah tau pasar neih motor masuk pasar)
Ya terima pihak yg terkait hargai hak orang lain
Trutama anggota Dewan yg sangat paham mengenai aturan & hukum.
Trima ksaih saya Mugi A.D.S.
Keputusan Ombusdman jelas tepat, pungli merajalela, sering terjadi perselisihan, kebisingan, terutama aktifitas warga yang tidak bisa, bahkan melanggar Pergub pemerintah serta Undang undang. Bahkan hingga kini masih juga belum di indahkan, terlalu banyak cara yang dipertahankan oleh sekelompok Oknum lantaran takut Hilangnya penghasilan yang disebut pungli, jelas Warga geram melihat hal ini seperti kasus freeport yang dikeruk sebanyak mungkin tanpa memperdulikan warganya, banyak warga terdampak dan lainya yg menghendaki para pedagang sepatutnya di berikan tempat yang layak oleh pihak pemerintah di relokasi bukanya menjadi ladang oleh Oknum. Pengaduan Warga sudah amat jelas baik lisan dan juga tertulis yang diberikan kepada instansi terkait dari Tingkat bawah hingga Walikota bahkan Ombusdman.