JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau dan meresmikan 12 rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang baru dibangun, maupun rusunawa yang selama ini sudah ditempati oleh masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko menyampaikan, sebagian unit yang diresmikan masih kosong dan tersedia untuk ditempati. Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon penghuninya.
Salah satu syaratnya yakni harus memiliki KTP DKI Jakarta. Kemudian, belum memiliki rumah tinggal dan sudah berkeluarga. Namun, terdapat satu rusunawa yang diperuntukkan bagi warga lajang, yakni Rusunawa Bebek.
“Rusunawa kita memang rusun keluarga, tapi kita juga memiliki rusun untuk lajang, ada di rusunawa bebek jadi yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek. Di sana tersedia khusus untuk lajang. Kemudian belum memiliki rumah tinggal, dan penghasilannya di bawah UMP,” ucap Sarjoko saat ditemui di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/8/2022).
Sarjoko menerangkan, warga yang ingin menghuni rusunawa milik Pemprov DKI bisa mendaftar melalui aplikasi Sirukim. Lewat aplikasi ini, pendaftar perlu mengisi dokumen kependudukan untuk diverifikasi oleh jajaran Pemprov DKI.
Setelah verifikasi berhasil, pendaftar bisa memilih lokasi rusunawa yang bisa dihuni. Dengan catatan, hunian yang bisa dipilih adalah yang belum ditempati oleh penghuni lain. Atau, pendaftar bisa masuk ke daftar tunggu (waiting list) untuk hunian yang sudah penuh.
“Intinya kalau memang sudah posisi penghuni, penuh kalo ada pemohon baru berarti dia kan butuh waitinglist. Waiting list ini kan nanti akan naik manakala ada penghuni yang keluar,” ujar Sarjoko.
Sarjoko mengungkapkan, biaya sewa rusunawa di luar pembayaran listrik dan air tersebut dibebankan Rp765 ribu per bulan untuk warga DKI Jakarta secara umum. Sementara, pada warga terprogram, mereka cukup membayar sewa Rp505 ribu per bulan.
“Warga terprogam itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana. Seperti Pasar Gembrong, mereka sementara saja disitu, karena mereka disiapkan hunian sendiri,” tuturnya.
Meski demikian, Sarjoko menegaskan saat ini Anies memiliki kebijakan yang menggratiskan pembayaran sewa rusunawa sejak Juli 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.
Penggratisan biaya sewa rusunawa akibat pandemi Covid-19 tersebut, lanjut Sarjoko, masih berlaku hingga suatu saat Pemprov DKI mencabut Pergub 61 Tahun 2020 ini.
“Saat ini kan mereka masih gratis karena dengan Pergub 61 itu. Adanya pandemi Covid-19, diberikan keringanan 100 persen oleh Pemprov DKI untuk biaya huniannya. Berlakunya sampai pergubnya dicabut. Sekarang ini kan belum dicabut,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan