BEKASI – Polres Metro Kabupaten Bekasi menyegel galian tanah ilegal di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari pantauan di lapangan, terdapat alat berat yang dipasangi garis polisi di lokasi galian yang sudah tak beroperasi tersebut.
Salah seorang warga yang menjadi sumber Indonesiaparlemen.com dilokasi mengaku merasa terganggu dengan banyaknya truk pengangkut tanah yang hilir mudik di wilayah mereka. Meski begitu, dia mengaku warga tak berani
“Tiap bulan dikasih 100 ribu,” kata salah satu warga yang menjadi sumber Indonesiaparlemen.com di sekitar lokasi, Kamis (25/8/2022).
Staf Trantib wilayah Desa Kertarahayu, Nobon membenarkan ada galian tanah yang sudah di segel Polres Metro Kabupaten Bekasi.
“Ketika saya survei kelokasi dengan Pol PP Kabupaten dan Kecamatan memang sudah di segel (alat berat),” ujar dia kepada wartawan, Kamis (26/8/2022).
Nobon mendapatkan informasi penyegelan dari pihak Polres Kabupaten Bekasi dilakukan hari kamis tanggal 18 Agustus 2022. Dia berujar, ketika ada penyegelan tidak ada koordinasi ke wilayah.
“Kalau dari pihak Polres enggak ada koordinasi langsung, kalau Satpol PP Kabapaten mau turun ke desa baru koordinasi,” ucap dia.
Yana pemilik alat berat tanah galian ilegal tersebut mengaku ada permasalahan hukum terkait pekerjaan galian tanah yang dilakukan olehnya.
“Benar saya diminta keterangan kemarin sama Polres bagian Krimsus (Kriminal Khusus),” kata dia.
Yana berdalih dia sudah berkontribusi dalam perbaikan jalan desa. Dia juga meminta agar tidak disalahkan atas apa yang dia lakukan.
“Tapi jangan jelek disaya saja dong,” ujar dia.
Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Kabupaten Bekasi, AKP. Heru membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan lokasi galian tanah yang diduga ilegal.
“Ini masih tahap peyelidikan ya, benar kita sudah periksa para saksi. Kita lihat dulu ijin-ijinnya,” kata Heru ditemui di Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jumat (26/8/2022).
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan