Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen. Dok: IP/Agung

JAKARTA – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, diikuti dengan naiknya tarif sejumlah tansportasi.

Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan dengan adanya kenaikan harga BBM bersubdi tersebut pemerintah sudah menyesuaikan untuk tarif bus dan angkutan perkotaan.

“Diketahui angkutan bus yang berasal dari Jawa dan Sumatera itu sudah ditentukan tarifnya hanya ekonomi. Namun khusus tarif non ekonomi doserahkan oleh Perusahaan Otobus (PO) tapi tidak boleh lebih dari tarif atas dan tarif batas bawah,” kata dia kepada Indonesiaparlemen.com di Kantor Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/9/2022).

Dia juga menjelaskan ketentuan dari pemerintah mengenai tarif tersebut adalah tarif ekonomi saja. Untuk mekanisme perubahan harga ditentukan dari perhitungan rupiah dikalikan dengan kilo meter dan jarak.

Untuk itu, kata dia, pihak perusahaan otobus tidak boleh melebihi dari tarif tersebut. Selain itu tidak boleh lebih dari tarif batas atas dan batas bawah.

“Khusus penumpang, semenjak adanya kenaikan harga BBM belum ada perubahan dari sisi kedatangan dan keberangkatan. Karena saat ini penumpangnya masih sepi dan berbeda dengan sebelum adanya pandemi,” terang Revi.

Sementara untuk tarif untuk non ekonomi khusus perusahaan otobus sangat bervariasi karena dibedakan dengan fasilitas dari armada itu sendiri.

“Selain itu perusahaan otobus juga tarifnya berbeda. Tapi mereka tidak boleh melebihi tarif batas atas dan batas bawah supaya tidak ada persaingan yang tidak sehat,” lanjut Revi.

Dia menyebut, dengan adanya tarif yang berbeda itu tergantung dari jenis layanannya misalnya jarak tempuh dan nama perusahaan otobusnya.

“Tarif yang dinaikan itu sekitar 10 ribu per penumpang dan 20 ribu per penumpang bahkan ada juga sampai 100 ribu per penumpang. Akan tetapi kenaikan tarif bus itu hal yang wajar dikarenakan adanya kenaikan harga BBM,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho