BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat edaran larangan peredaran lima obat jenis sirup dari Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) ke seluruh toko obat dan apotek.
“Kita sudah memberikan surat edaran bahwa, kita tidak lagi menggunakan 5 obat sirup yang ditarik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Sabtu (22/10/2022).
Tri meminta masyarakat mengonsumsi obat dalam bentuk tablet sebagai gantinya.
“Kita menggunakan yang tablet saja untuk menajaga hal yang tidak diinginkan. Selama nanti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah,” ucap dia.
Dia menjelaskan selama ini rumah sakit di Kota Bekasi kekurangan ruang rawat bagi pasien gagal ginjal terapi cuci darah (hemodialisa), terutama untuk anak-anak.
“Selama ini kan, kekurangan hemodialisa untuk anak-anak. Senin (pekan depan) akan ketemu dengan Pak Dandim, Pak Kapolres bagaimana kita menyikapinya hal ini. Apakah kita perlu penambahan peralatan, karena mekanismenya kan sekarang sudah tidak ada lagi menggunakan anggaran negara tapi ada potensi kita menggunakan anggaran tambahan,” jelas dia.
“Jadi memang sangat terbatas sekali, baik swasta maupun pemerintah yang memiliki hemodialisa secara tempat kita sudah siap tinggal penambahan fasilitas perawatannya,” sambungnya.
Termasuk, kata dia, penambahan dokter untuk menangangi kasus gagal ginjal anak-anak.
“Kita minta dokter dari luar (Kota Bekasi) itu bisa menangani anak-anak,” imbuhnya.
Terkait ada laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menemukan satu kasus gagal ginjal anak-anak, Tri mengaku belum menerima laporan.
“Laporanya belum saya terima,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan