Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (Sudin Citata) Jakarta Timur menggelar sidang Yustitusi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang gedung dan bangunan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Jumat (25/11/2022). Dok: IP/Dirham

JAKARTA – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (Sudin Citata) Jakarta Timur menggelar sidang Yustitusi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang gedung dan bangunan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Jumat (25/11/2022).

Kepala Suku Dinas Citata Administrasi Wali Kota Jakarta Timur, Widodo Soeprayitno mengungkapkan alasan di gelarnya sidang yustisi tersebut bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena untuk menghilangkan trauma masyarakat.

“Kalau yustisi ini tindak pidana ringan, jadi bukan perdata atau pidana,” kata Widodo kepada Indonesiaparlemen.com usai persidangan.

Menurutnya, sekitar 370 pelanggar yang hadir di persidangan dikenakan denda yang bervariatif sesuai kesalahan masing-masing pelanggar.

Karena, kata dia, tidak semua warga melakukan jenis pelanggaran mendirikan bangunan yang sama.

Kemudian, berdasarkan Pergub nomor 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung terhadap pemilik bangunan serta bangunannya.

“Kalau bangunannya di robohkan atau tidak, bukan kewenangan saya (Dinas Citata).Kalau dulu setelah sidang yustisi bangunan akan dibongkar, kalau sekarang tidak,” ujar Widodo.

Widodo juga meminta masyarakat agar memahami dasar pokok kerja Dinas Citata itu bukan hanya diperizinan, melainkan juga di pengawasan bangunan.

“Urus IMB (izin mendirikan bangunan) itu enggak harus ke Citata. Kita sudah bersama PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) sosialisasi mengurus IMB harus kemana,” ucap dia.

Dia mengimbau jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum aparatur pemerintahan terkait pengurusan IMB agar segera melaporkan ke bagian Inspektorat pembantu wilayah Jakarta Timur.

Salah satu pelanggar yang juga ikut sidang yustisi mengaku menjadi korban seorang oknum staff Kantor Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur yang menawarkan diri untuk mengurus perizinan mendirikan bangunan.

“Dia bilang mau diurus, tapi ternyata hari ini saya harus ikut sidang yustisi karena bangunan saya dinilai bermasalah,” kata salah satu pelanggar yang juga sumber Indonesiaparlemen.com.

Dia menceritakan kalau oknum tersebut meminta uang sejumlah Rp 43 Juta dan diberikan uang sejumlah itu.

“Yang penting sekarang sudah aman (bangunannya) lewat sidang yustisi ini,” ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Agam Syarif menyampaikan agenda sidang yusitusi tersebut untuk memberi sanksi berupa denda bagi pelanggar bangunan yang tidak memiliki izin dan tak sesuai peruntukkannya.

“Tadi paling kecil denda Rp 500 ribu itu kriteria rumah kecil enggak ada IMB. Kalau bangunan ruko yang tidak sesuai peruntukkannya antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Yang paling besar tadi diputus Rp 10 juta untuk bangunan yang tidak sesuai peruntukannya kemungkinan itu apartemen,” jelas Agam.

Jurnalis: Dirham/Syahrudin Akbar

 

Warga Jaktim Mengaku Jadi Korban Pungli Oknum, Berujung Ikut Sidang Yustisi Pelanggar Bangunan