Sejumlah warga RW 02 Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta timur, mendatangi kantor Kelurahan Ujung Menteng, Rabu (18/1/2023). Dok: IP/Udin

JAKARTA – Sejumlah warga RW 02 Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta timur, mendatangi kantor Kelurahan Ujung Menteng untuk melakukan aksi protes atas terpilihnya Musiliha sebagai ketua RW 02 pada pemilihan yang dilakukan pada 22 Oktober 2022 lalu.

Ahmad Zailani selaku ketua RT 02 mengatakan aksi protes ini bermula saat ketua RW terpilih diketahui masih terdaftar sebagai salah satu kader Partai Politik dan tercatat dalam Sistem Informasi Poltik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sempat kisruh terkait pemilihan karena salah satu calon ketua RW (lawan) menggugat karena dia (Musiliha) masih terdaftar di catatan sipol, tetapi Lurah bersikeras dengan alasan pemilihan sudah terjadi,” ujar Zailani kepada Indonesiaparlemen.com, Rabu (18/1/2023) malam.

Zailani mengungkapkan saat itu Agus Sulaiman selaku Lurah Ujung Menteng berjanji tidak akan mengelurkan Surat Keputusan (SK) terkait  ketua RW terpilih sebelum statusnya tak terdaftar lagi di sipol.

“Tanggal 22 Oktober 2022 pemilihan lalu tanggal 25 Oktober ada mediasi terkait protes pencalonan RW. Tapi ternyata di tanggal 24 Oktober sebelum mediasi, Lurah sudah buatkan SK (RW terpilih) dan ditandatangani Camat,” ungkap Zailani.

Salah satu tooh masyarakat RW 02 Muhammad Abduhu juga membenarkan dirinya menjadi saksi atas ucapan Lurah Ujung Menteng yang berjanji tidak akan mengeluarkan SK penetapan Ketua RW 02 terpilih.

“Padahal sipol dia baru bersih (tak terdaftar) di tanggal 16 Desember 2022. Tapi SK sudah terbit sejak tanggal 24 Oktober 2022. Lurah melakukan pembohongan publik,” ujar Muhammad Abduhu.

Ditemui dikantornya Agus Sulaiman enggan berkomentar terkait aksi protes yang dilakukan warganya.

“Tidak ada konfirmasi (ke wartawan). Kami punya tim media sendiri,” ucap dia.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pengurus dan anggota lembaga kemasyarakatan menjadi anggota partai politik. Mereka yang terbukti bergabung dalam partai politik bisa dinonaktifkan atau dicopot.

Menurut Premi, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekda Nomor 65/SE/2018.

Perda itu menguatkan larangan berpolitik bagi pengurus dan anggota lembaga kemasyarakatan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri itu menyebutkan, lembaga kemasyarakatan yang dimaksud meliputi rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pos pelayanan terpadu, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

Jurnalis: Syahrudin Akbar