JAKARTA – Publik menkritik peran mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Joko Widodo (Jokowi) terkait warga Tanah Merah yang memiliki KTP dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disekitar Depo Pertamina Plumpang.
Merespon hal itu Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena menjelaskan surat IMB era Anies Baswedan di kawasan Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Suhaena mengatakan warga setempat hanya mengantongi IMB kawasan. Menurutnya, IMB tersebut sebatas mengakui bangunan, bukan kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
“Iya kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan,” kata Suhaena kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).
Suhaena menyebut masyarakat memiliki legalitas untuk tinggal di sana. Namun masyarakat tidak memiliki IMB atas lahan yang didudukinya.
“Untuk bangunannya, bukan tanahnya. Bukan IMB-nya, IMB untuk bangunan saja. Bukan untuk lahan,” ujarnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan