Loket pelayanan Kantor BPN Jakarta Timur. Dok: IP/Agung

JAKARTA – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah merintahkan kepada Kantor Pertanahan Jakarta Timur untuk menyelesaikan empat permasalahan pertanahan. Diantaranya yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Residu, pengadaan tanah, tunggakan PTSL dan sengketa tanah di Jakarta Timur.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Timur Dony kepada wartawan di Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Selasa (20/6/2023).

“Program PTSL itu sendiri memang jelas harus diselesaikan yang bisa kita selesaikan dari PTSL Residu tersebut. Namun mengenai pengadaan tanah semua itu sudah menjadi atensi dari Kementerian ATR/BPN dikarenakan adanya salah satu proyek strategis nasional (PSN) itu yang menjadi atensi khusus untuk segera diselesaikan tahun ini,” ujar Dony.

Dia juga menjelaskan mengenai tunggakan PTSL akan diselesaikan akan tetapi tidak dengan waktu yang bersamaan karena harus memprioritaskan PTSL residu.

“Mengenai permasalahan sengketa tanah itu bukan dari pihak intansi seperti Kementerian ATR/BPN yang harus menyelesaikan. Dikarenakan penyelesaian sengketa tanah tersebut bisa saja di pengadilan dan kepolisian,” jelas Dony.

Dia mengaku pihaknya telah menyelesaikan beberapa permasalahan dengan jalur mediasi. Dia juga mempersilahkan bagi yang ingin menyelesaikan sengketa lewat pengadilan.

“Masalah yang terberat di kantor pertanahan Jakarta Timur ada dua permasalahan yakni PTSL residu dan sengketa tanah,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho