JAKARTA – Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya telah menghentikan tilang uji emisi di DKI Jakarta. Keputusan tersebut diambil usai menimbang banyak faktor, salah satunya sentimen negatif masyarakat.
Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan, tilang uji emisi lebih banyak menimbulkan sentimen negatif ketimbang positif.
Dia memastikan, kebijakan tersebut dihentikan berdasarkan kordinasi stakeholder terkait.
“Iya, kan ada sentimen positif sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya. Ternyata memang banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif,” kata Nurcholis.
Selain itu, kata dia, tilang uji emisi juga memberatkan masyarakat Ibu Kota. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 dan 286, pelanggar uji emisi dikenakan denda tilang Rp 200 ribu untuk roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat.
“Ini memberatkan masyarakat. Itu (penghapusan) sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif,” ungkapnya.
Dengan demikian, tambah Nurcholis, bagi para pengendara yang tak lolos uji emisi kini hanya disarankan untuk membawa kendaraannya ke bengkel.
“Maksudnya kita persuasif dan edukatif, jadi itu sementara. Kita sekarang diarahkan kepada internal dulu, artinya mobil-mobil kedinasan misalkan di kepolisian dicek dulu, Polres Polres anggota cek dulu internal dulu jangan masyarakat dulu,” tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sependapat dengan Polda Metro Jaya. Menurut Syafrin Liputo selaku Kepala Dishub DKI, tilang uji emisi hanya berpotensi menimbulkan kemacetan baru.
“Memang tilang uji emisi itu kan dari pelaksanaannya kurang efektif,” kata Syafrin Liputo.
Syafrin menerangkan, kegiatan tilang uji emisi biasanya dilakukan bersamaan dengan razia uji emisi disertai penyediaan titik uji emisi di sekitar lokasi. Pola tersebut, menurut dia, bisa menyebabkan lalu lintas terhambat.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan