JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori hiburan sebesar 40 persen atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Aturan itu sudah ditetapkan pada 5 Januari 2024.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen,” tulis Pasal 53 ayat 2 dikutip Selasa (16/1/2024).
Kemudian pada Pasal 53 ayat 1 dijelaskan juga bahwa untuk tarif PBJT atas makanan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan