JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah membenahi administrasi kependudukan (adminduk). Ke depan Pemprov berencana membatasi 1 alamat tempat tinggal hanya boleh dipakai 3 Kepala Keluarga (KK).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Joko Agus Setyono dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 di Jakarta.
Rapat yang rutin digelar setiap tahun itu diikuti 10 provinsi, meliputi Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
“Dalam satu alternatif tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu keluarga,” kata Joko, dikutip dari YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Menurut Joko, di Jakarta satu alamat tempat tinggal bisa dihuni 13-15 KK. Bahkan, kata dia ditemukan satu rumah yang diisi 6 hingga 9 KK.
“Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut itu gantian. Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain,” ungkap Joko.
Padahal, kata Joko merujuk dari data kependudukan, jumlah penduduk Jakarta ada 11,3 juta orang. Namun, hanya 8,5 juta orang penduduk yang tinggal dan ber-KTP Jakarta.
“Setelah kita lakukan penelitian atau pendataan yg dilakukan oleh Dinas Dukcapil ternyata penduduk jakarta hanya 8,5 juta yang benar-benar memiliki KTP dan tinggal di Jakarta,” kata Joko.
Tinggalkan Balasan