JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan terorisme di halaman kantor Kejari Jaktim pada, Rabu (3/7/2024).

Kepala Kejari Jakarta Timur, Imran memimpin langsung pemusnahan barang bukti.

“Yang kita musnahkan pada hari ini adalah barang bukti yang telah disidangkan dantelah mempunyai hukum tetap (inchracht) sehingga dasar hukum pemusnahannya sudah jelas,” kata Imran kepada wartawan di lokasi.

Dia menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi sarana informasi sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat terkait barang bukti tersebut setelah proses penanganan perkara selesai.

Imran menegaskan, Kejari Jakarta Timur berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan menjawab keraguan serta pandangan negatif masyarakat tentang penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Jaktim setiap tahunnya dan merupakan implementasi dari tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas dia.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 12,8 kg, sabu-sabu seberat 0,78 kg, dan ekstasi 243 butir. Kemudian berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital.

Sementara barang bukti dari tindak pidana terorisme yang terdiri dari 245 perkara. Semua barang bukti berupa pakaian, atribut terorisme, elektronik, buku-buku dan lain-lainnya.

Wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur, Iin Mutmainnah mengapresiasi kegiatan yang dilakukan kejari sebagai langkah yang tepat dalam penyelesaian tindakan hukum dan melindungi masyarakat.

“Kami pemerintah kota sangat mengapresiasi langkah Kejari Jakarta Timur dalam pemusnahan beragam barang bukti yang telah diamankan. Ini sebagai wujud penyelesaian hukum serta melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat,” kata Iin.

Jurnalis: Syahrudin