JAKARTA – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi DKI Jakarta, Ady Lesmana nampaknya masih harus sabar menunggu keputusan terkait permohonannya untuk relokasi unit kerja.

Ady mengajukan permohonan tersebut karena alasan kesehatan. Ady yang berdomisili di Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat harus menjalani perawatan medis di fasilitas kesehatan sesuai domisilinya, sedangkan dia ditugaskan di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Jakarta.

Sebagai upaya, Ady telah mengajukan permohonan relokasi unit kerja berjenjang dari tingkat sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi.

“Permohonan telah berproses di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta memperoleh tanggapan positif dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudrisitek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi) pada tanggal 3 Juni 2024 lalu,” kata Ady kepada Indonesiaparlemen, Jumat (5/7/2024).

Dia mengungkapkan, melalui tanggapan tertulis Kemendikbudristek yang diterimanya, tertulis bahwa perpindahan dapat dilakukan selama terdapat kebutuhan pada sekolah tujuan.

Tak sampai disitu, Adi juga sudah bertemu dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Disana, Ady mengeluhkan bagaimana proses upaya panjangnya mengajukan relokasi unit kerja yang hingga kini masih abu-abu dan tak kunjung terealisasi.

“Kendalanya di KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), menurut info yg diterima oleh PB PGRI saat berkomunikasi dengan BKD dan Dinas pendidikan,” ungkap Ady.

Didih Hartaya Wakil Sekjen PB PGRI membenarkan bahwa masih banyak guru PPPK DKI Jakarta mengajukan permohonan serupa dengan Ady. Namun menurut Didih, saat ini kendalanya yakni diperlukan surat dari Kementerian PANRB.

“Sebetulnya proses Mas Ady ini mudah-mudahan menjadi pembuka untuk Dinas Pendidikan termasuk untuk penempatan PPPK yang lain,” ucap Didih.