JAKARTA – Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menggelar sosialisasi kepada warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (14/5/2025).
Dalam kegiatan ini, warga diberi pemahaman terkait adanya layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kelurahan Jati.
Posbakum Kelurahan Jati diisi oleh paralegal yang berasal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
“Diharapkan keberadaan mereka dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus melalui jalur pengadilan,” kata penyuluh hukum ahli madya, Mirna Tiurma.
Kehadiran Posbakum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Empat jenis layanan yang diberikan posbakum yakni layanan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik dan layanan rujukan ke advokat.
Lurah Jati, Evi Erawati mengaku banyak warganya yang belum mengehtaui keberadaan Posbakum di Kantor Kelurahan Jati.
“Oleh karena itu, kami mengadakan sosialisasi ini agar warga lebih mengenal Posbakum dan mengetahui bahwa konsultasi hukum di sini gratis, tidak dipungut biaya,” ujar dia.
Jurnalis: Syahrudin
Tinggalkan Balasan