JAKARTA – Sebuah toko kosmetik di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur diduga menerima pembelian obat dengan resep dokter.
Tak nampak plang Apotek yang bertuliskan nomor izin sarana, bagian depan toko hanya terdapat spanduk bertuliskan nama toko. Namun dibagian kanan toko terdapat tulisan penerimaan resep.
Alex penjaga toko mengaku tokonya tidak memiliki izin penjualan obat lantaran sedang diurus sejak tahun 2024.
“Sedang di proses dari 5 cabang yang selesai (izinnya) 3 toko,” kata Alex kepada Indonesiaparlemen.com, Senin (12/5/2025).
Seksi Sumber Daya Kesehatan dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Ari mengatakan baik toko obat maupun apotek keduanya harus memiliki izin.
“Untuk perizinannya didaftarkan melalui OSS, kemudian nanti kami yang akan verifikasi,” ucap Ari saat ditemui di kantornya, Rabu (14/5/2025).
Dia menjelaskan, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah wewenang aparat keamanan.
“Kalau secara dasar hukum bila tidak berizin itu bukan wewenang kami, namun itu wewenang kepolisian,” jelas dia.
Terpisah, Lurah Cipinang Besar Selatan, Dwi Sugiarti mengatakan akan segera melakukan penindakan terkait dugaan adanya toko tersebut di wilayahnya.
“Saya koordinasikan dulu dengan RT, RW, TNI dan Polri,” ucap Dwi.
Jurnalis: Syahrudin
Tinggalkan Balasan