JAKARTA – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian menyayangkan adanya toko obat tak resmi di wilayah Jakarta Timur. Menurutnya toko tersebut bukan hanya melakukan pelanggaran administratif, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

“Karena tanpa adanya izin, tidak ada yang mengawasi barang yang diperjualbelikan,” kata dia kepada Indonesiaparlemen, Jumat (16/5/2025).

Untuk itu, Komisi E mendorong Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Satpol-PP dan Kepolisian aktif dalam melakukan penertiban terhadap toko-toko obat ilegal.

“Kami memahami bahwa dalam hal ini ada peran pemerintah juga memastikan perizinan usaha dapat diakomodir dalam waktu cepat. Namun, permasalahan itu bukan alasan untuk tetap beroperasi tanpa legalitas yang jelas, apalagi menjual obat resep dokter,” jelas politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Menurutnya, obat yang tidak disalurkan melalui jalur resmi tanpa pengawasan apoteker berpotensi besar menimbulkan penyalahgunaan,

“Interaksi obat yang berbahaya, atau bahkan peredaran obat palsu. Ini bisa berdampak langsung pada kesehatan warga,” ujar dia.

Untuk itu dia meminta agar pengawasan lintas sektor ditingkatkan.

“Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga pihak kelurahan dan kecamatan perlu proaktif mengecek toko-toko obat di wilayah mereka. Jangan hanya bergerak setelah ada laporan media, keluhan warga bahkan korban jiwa,” imbuh dia.

Ketua umum Relawan kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Agung Nugroho mengatakan toko obat tidak diperbolehkan menjual obat selain obat bebas (berlogo lingkaran hijau) dan obat bebas terbatas (berlogo lingkaran biru).

“Penjualan obat keras (berlogo lingkaran merah dengan huruf “K”), psikotropika, dan narkotika hanya dapat dilakukan oleh apotek dengan resep dokter,” kata Agung.

Dia menjelaskan, toko obat yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

“Yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian dapat dipidana dengan denda hingga Rp200.000.000,00. Jika pelanggaran tersebut terkait dengan obat keras, pidana dapat berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00,” pungkas dia.

Sebelumnya, sebuah toko kosmetik di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur diduga menerima pembelian obat dengan resep dokter.

Tak nampak plang Apotek yang bertuliskan nomor izin sarana, bagian depan toko hanya terdapat spanduk bertuliskan nama toko. Namun dibagian kanan toko terdapat tulisan penerimaan resep.

Alex penjaga toko mengaku tokonya tidak memiliki izin penjualan obat lantaran sedang diurus sejak tahun 2024.

“Sedang di proses dari 5 cabang yang selesai (izinnya) 3 toko,” kata Alex kepada Indonesiaparlemen.com, Senin (12/5/2025).

Jurnalis: Syahrudin