JAKARTA – Operasi gabungan Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur menyita ratusan butir obat terlarang, 48 botol minuman keras, dan puluhan petasan.
Barang bukti tersebut diamankan di saat petugas gabungan melakukan Operasi Lilin dan Penegakan Perda 8 Tahun 2007, Selasa (30/12/2025).
Dari hasil penyisiran tersebut diamankan ratusan butir daftar G yang seharusnya hanya dapat digunakan menggunakan resep medis, tapi justru diperjualbelikan secara bebas pada toko kosmetik.
“Dari toko obat berkedok toko kosmetik diamankan 185 butir Tramadol, 74 butir Trihexphenidyl, 27 butir Alprazolam, 54 butir Eximer. Total 340 butir,” kata Camat Jatinegara, Endang Kartika , Selasa (30/12/2025).
Selain obat-obatan terlarang, petugas gabungan Satpol PP, Polsek, Koramil, dan forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM) Jatinegara turut mengamankan 48 botol minuman keras berbagai merek.
Di antaranya 12 botol Anggur Hijau, 12 botol Newport, 12 botol Kakatua, tujuh botol Atlas, tiga botol Anggur Merah, dan dua botol minuman keras merek AO yang ditenggarai menjadi pemicu tawuran.
Obat-obatan terlarang dan minuman keras itu diamankan saat petugas melakukan penyisiran di ruas Jalan Otista Raya, Jl. Jatinegara Barat, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. DI Panjaitan dan Jl. Basuki Rahmat Raya.
“Kita juga melakukan penjaringan petasan jenis ukuran besar, diameter 2 inci. Total ada 35 batang petasan yang kita amankan,” ujar Kasatpol Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali.
Teguh menjelaskan, operasi gabungan menyasar peredaran obat terlarang dan minuman keras ini untuk mencegah gangguan keamanan seperti tawuran pada malam pergantian tahun baru.
Sementara petasan yang diamankan dalam operasi gabungan merupakan tindaklanjut SE Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta terkait pelarangan pesta petasan atau kembang api.
“Kita mencegah gangguan keamanan seperti tawuran dan Trantibum lainnya. Juga sebagai tindaklanjut SE Sekda DKI Jakarta terkait pelarangan pesta petasan atau kembang api,” pungka dia.
Reporter: Syahrudin Akbar












Tinggalkan Balasan