JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Sejak Surat Penerimaan Laporan dibuat pada 14 Oktober 2016 oleh Polsek Pondok gede, Polresta Bekasi Kota dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/1718-PG/K/X/2016/Resta Bekasi Kota, pihak pelapor Diah Handrijati, SH menilai kinerja Polsek Pondok Gede lambat.
Pasalnya, sejak laporan diterima pihak Polsek Pondok Gede pada 14 Oktober 2016, baru bulan Juni 2017 terlapor ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor surat panggilan No.Pol: S.pgl/182/VI/2017Sek.Pdg. Selanjutnya pada bulan September 2017 pihak Polsek Pondok Gede baru akan membuat surat panggilan kedua sesuai dengan SP2HP ke-IX yang diterima korban.
Walaupun jedah waktu panggilan tidak diatur, biasanya pihak kepolisian membuat jedah waktu selama 3 hari jika surat panggilan tidak dipenuhi.
Menurut Ruslan, suami dari Diah Handrijati, pihak Polsek Pondok Gede belum bisa menahan tersangka karena berbagai macam alasan, hal tersebut ia ungkapkan kepada wartawan melalui pesan singkat Whatsapp.
“Pemanggilan tersangka belum terpenuhi pihak penyidik, alasannya banyak,” ujar Ruslan.
Diah Handrijati berharap agar kinerja kepolisian khususnya Polsek Pondok Gede dibenahi karena lambatnya mengungkap kasus yang ia alami.
Ruslan menambahkan, penyidik yang menangani kasusnya juga terkesan ogah-ogahan, setiap kali di telpon atau di sms selalu tidak ada tanggapan.
“Kalau ditlp jarang diangkat kalau disms jarang dibalas,” ujar Ruslan melalui pesan Whatsapp. (mw)













Tinggalkan Balasan