JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp200 juta kepada 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Saat itu disampaikan Hakim Ketua Mas’ud dalam sidang putusan dengan nomor gugatan 262/PDT.G/2016/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat. Mas’ud mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta pihak tergugat lainnya harus membayar ganti rugi itu karena terbukti melanggar hukum dalam melakukan penggusuran. Keputusan sendiri diambil majelis hakim berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dituntut membayar ganti rugi kepada penggugat. Majelis hakim akan menentukan nominal ganti rugi sebesar Rp 200 juta per penggugat,” ujar Hakim Ketua Mas’ud saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/17) siang.
Majelis hakim menolak mengabulkan gugatan provisi warga Bukit Duri. Gugatan provisi itu ditujukan untuk menghentikan aktivitas Pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi di bantaran kali Ciliwung. Mas’ud mengatakan, gugatan itu tidak bisa dikabulkan karena penggusuran yang merupakan bagian dari proyek normalisasi Kali Ciliwung sudah terlanjur dilakukan.
Majelis Hakim juga menolak mengabulkan permintaan ganti rugi imateriil yang diajukan warga sebesar Rp104 miliar. Atas putusan itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berembuk dengan warga Bukit Duri soal ganti rugi lahan. Itu terkait dengab kemenangan warga Bukit Duri yang menggugat Pemprov DKI.
Pemprov DKI menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan itu.
“Akan berembuk dengan warga di Bukit Duri, mengajak semua stake holder.Kita bicarakan sama-sama, pengaturan daerah Bukit Duri yang akan dirasakan manfaatnya untuk semua, termasuk soal penyelenggaraan ganti rugi ke warga,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/10/2017) siang.
Anies ingin solusi pengaturan kawasan Bukit Duri tidak hanya berasal dari Pemprov DKI tetapi juga dari warga. Untuk ganti rugi, Anies tidak menyebut apakah akan memberi ganti rugi sesuai putusan pengadilan atau tidak. Dia hanya mengatakan akan membahas itu bersama warga.
Sebelumnya warga RW 10, 11, 12 Kecamatan Tebet Bukit Duri Jakarta Selatan melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Mei 2016. Mereka yang menggugat terdiri atas 93 orang.
Warga Bukit Duri kecewa dengan Pemprov DKI Jakarta yang menggusur 440 rumah warga tanpa memberi uang kerahiman atas bangunan yang digusur. Pemprov sendiri melakukan penggusuran demi memuluskan proyek normalisasi Kali Ciliwung untuk menanggulangi banjir. (Jones)
Tinggalkan Balasan