JAKARTA – Dalam perbincangan tentang Generasi muda bangsa Indonesia, seorang wartawan menanyakan langsung kepada Raden Cecep Kurniawan selaku Sekjend DPP BPANN bagaimana cara mengatasi dan menindaklanjuti tentang bahaya narkoba di Indonesia.

Beliau mengatakan suka dan tidak suka saat ini Anak Bangsa Indonesia sedang dijajah oleh aseng dengan narkoba. Entah sampai kapan penjajahan ini berlangsung. Kolonial hasil warisan bandar lama yang di tajamkan oleh bandar baru. Mereka Bandar aseng adalah teroris Narkoba yang hilir mudik di mata kepala kita.Tapi tak Nampak nyata.

“Untuk kita sadari teroris narkoba ini lebih kejam dari teroris Radikal, Teroris Radikal hanya mampu membunuh beberapa manusia. Sedangkan teroris narkoba membunuh ratusan juta rakyat Indonesia. Ini hasil kerjasama diplomatik teroris narkoba negri ini dan teroris narkoba negri aseng untuk menjajah generasi muda Indonesia,” jelasnya. Rabu (20/6/2018).

Teroris narkoba, Lanjutnya. Menggunakan modus project management yang rapih. Ini ancaman 25 tahun kedepan. Ancaman yang sangat-sangat serius untuk generasi bangsa indonesia. Maka Dirinya mengajak lapisan masyarakat Indonesia dari sabang sampai merauke untuk menjaga negeri, jika tidak mereka beranak pinak dinegri ini.

“Ini sudah terjadi pertarungan mempertahankan siapa yang lebih dominan mengingat jumlah tersebut tidak sedikit. Ayo berani tidak katakan pada Naroba,” ungkap Sekretaris Jendral DPP BPAN NUSANTARA, Raden Cecep Kurniawan.

Dirinya menginformasikan untuk semua anggota Barisan Peduli Anti Narkotika Nusantara (BPANN) mengacu kepada UUD Nomor 35 Tentang NARKOTIKA BAB 13 pasal 1.
Berbunyi : kepada masyarakat diberikan HAK seluas luasnya untuk berperan serta dalam P4GN. Pada Ayat (a) dalam hal berperan serta dalam P4GN masyarakat berhak mencari. Menerima dan laporankan Dugaan Tindak Pidana Narkotika. Itu Artinya UU memberikan Hak kepada setiap masyarakat Berhak melakukan TUGAS mencari informasi khusus nya dilingkungan Tempat mukim.

“Nah dalam hal tertangkap tangan masyarakat berhak menangkap para Bandar dan pengedar Narkoba. Yang Tidak diperboleh itu melakukan Tindakan Hukum seperti melakukan Penyelidikan dan mem BAP pelaku kejahatan Narkoba dan bagi seluruh Anggota BPANN di lengkapi Id Card dan Surat tugas sesuai Bidang/Divisi/ tugasnya,” tutupnya. (Rochman)