BASOETTA – Baru-baru ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya pemasukan ratusan telepon genggam yang dibawa secara ilegal oleh tiga orang penumpang asal Singapura serta mengamankan ratusan botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek yang juga merupakan eks barang bawaan penumpang.

Melalui Conference pers yang digelar, bertempat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe C Soekarno-Hatta, pada selasa (3/7/2018). Kepala KPU BC Erwin Situmorang, menerangkan rincian kedua kasus pentegah atau penyitaaan tersebut kepada awak media.

Dari Kronologis kejadian ini Pada hari Rabu (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Terminal 20 Kedatangan Bandara lnternasional Soekarno Hatta,

Kemudian, petugas Bea Cukai melakukan penegahan atas barang bawaan penumpang eks penerbangan Lion Air kode JT 157 rute Singapura Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa terdapat total 612 (enam ratus dua belas) unit telepon genggam (handphone) berbagai merek, di antaranya IPhone X, iPhone 8+, Phone 8, lPhone 7, [Phone 7+, iPhone 6s, iPhone 6s+, Nokia 8110, dan Oneplus 6.

“Ratusan handphone ilegaI tersebut dibawa oleh tiga orang penumpang warga negara Indonesia berinisial HD, G, dan H yang dimasukkan ke dalam delapan koli kemasan”.ulas Erwin situmorang, saat jumpa pers, Selasa(3/7/2018).

Dikatakan Erwin, Perkiraan nilai barang yang diamankan dari penindakan tersebut mencapai Rp. 4351696000 (empat miliar sembilan ratus Iima puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

“Dengan estimasi potensi penerimaan negara senilai Rp 1.238.424.000,(satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah),” paparnya.

Dikatakan Erwin, Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 jo. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 53 ayat 4, terhadap barang tegahan berupa handphone tersebut ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

Ditambahkannya Selain itu, pada hari Minggu (1/7/2018) lalu, petugas Bea Cukai juga melakukan penegahan atas 26 koli barang bawaan yang ditinggal penumpang yang diduga eks penerbangan Lion Air kode JT 159 rute Singapura Jakarta.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pencacahan. ternyata didapati ratusan botol minuman yang mengandung MMEA berbagai merek sebanyak 257 botol barang exs penumpang yang meninggalkan barangnya terlebih dahulu. karna barang bawan mereka sudah ditandai maka mereka tinggal. sebab semua barang yang melalui bagasi itu telah kita extri. sehingga kita tau mana-mana barang yang akan diperiksa lebih dalam mana yang tidak berdasarkan extri tadi. sehingga mereka sudah tau makanya mereka tinggal kabur, sehingga agak sulit memecingkan antara bagasinya dan penumpangnya, kasus ini lagi kita dalami,” imbuhnya.

Diketahui Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.maka atas barang kena cukai yang jumlahnya melebihi batas pembebasan tersebut selanjutnya dilakukan pemusnahan di hadapan awak media saat siaran pers berlangsung. (Surta)