Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan peninjauan lokasi kebakaran di Masjid Jakarta Islamic Center, di Jakarta Utara, Rabu (19/10/2022). Dok: IP/Agung

JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku saat ini masih mempelajari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin atau Pergub Penggusuran.

Untuk itu, dia belum mengetahui apakah Pergub era Ahok tersebut akan dicabut atau tidak.

“Dibahas, lagi dibahas. Belum (ada keputusan). Biro Hukum lagi kaji yang mana yang perlu, mana yang enggak,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Untuk itu Heru menyampaikan belum memutuskan tenggat waktu pembahasan tersebut.

“Iya kemarin sudah saya panggil (Biro Hukum). Tinggal disisir-disisir. Ya nanti tergantung (sampai kapan),” tambah Heru.

Sebelumnya, Heru menyatakan akan mengevaluasi permohonan pencabutan Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses evaluasi ini melibatkan Biro Hukum DKI Jakarta.

“Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Enggak maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum,” kata Heru usai menghadiri acara Launching Rumah Digital untuk Disabilitas, di Rumah Digital untuk Indonesia, Jalan Teluk Betung No.38 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).