JAKARTA – Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta Dailami Firdaus mempertanyakan rencana penonaktifan 194.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta.
Menurutnya, bila dasarnya adalah warga tidak berdomisili lagi di Jakarta maka harus tervalidasi secara benar dan cermat.
“Karena ketika NIK dinonaktifkan maka ini akan berpengaruh kepada seluruh hak daripada warga untuk mengakses dan mendapatkan pelayanan seperti perbankan, kesehatan, surat menyurat kendaraan dan lain sebagainya,” kata Dailami dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Oleh karena itu, dia meminta kebijakan penonaktifan NIK harus dicermati kembali dan dievaluasi secara menyeluruh.
Dia lantas menanyakan urgensi dari kebijakan tersebut. Dimana bila permasalahannya adalah bertujuan untuk pemberian bantuan sosial atau bansos bisa lebih tepat sasaran dan akurat, maka dia menilai solusinya tiidak perlu penonaktifkan.
“Tetapi cukup validasi kelayakan sebagai penerima atau tidak,” ucap dia.
Dia meminta hal ini menjadi bahan pertimbangan pemerintah provinsi DKI Jakarta terutama dinas pendudukan dan catatan sipil. Apakah ini berlaku juga bagi ASN pemprov DKI Jakarta atau hanya untuk masyarakat saja.
“Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan polemic baru dan membuat keresahan ditengah tengah masyarakat,” pungkas dia.
Jurnalis: Syahrudin
Tinggalkan Balasan