JAKARTA – Nawi plt kepala satuan pelaksana Dinas Sosial Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur mengatakan
Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah.

Dimana untuk memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

“Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI,” ucap Nawi, Selasa (29/8/2023).

Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program KAJ mempunyai 4 kriteria, yakni bagi anak prasejahtera dengan usia 0 sampai dengan 6 tahun, memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta, terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

“Serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata dia.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.

Putriana Nova Riza salah satu orang tua yang anaknya mendapat KAJ, mengaku bersyukur mendapatkan bantuan tersebut.

“Dengan adanya KAJ ini sangat membantu saya sebagai orang tua. Terima kasih pemerintah yang telah membantu keluarga saya,” ujar dia.

Jurnalis: Syahrudin