JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membuka Posko keliling layanan pindah pemilih dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) di aula Kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (28/10/2023).

Komisioner KPU Jakarta Timur, Fahrur Rohman mengatakan posko keliling tersebut untuk memfasilitasi kategori pemilih seperti pemilih dalam lokasi khusus dan pemilih pindah domisili dalam dan luar negeri.

“Syarat bagi warga yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih,” kata Fahrur Rohman.

Posko keliling KPU Jakarta Timur disambut antusiasme warga, Salah satunya Rifki warga Kelurahan Rawa Bunga yang mengurus pindah pemilih.

“Saya dilayani dengan baik oleh petugas yang ramah dan menjawab setiap pertanyaan saya dengan santun. Saya sangat mengapresiasi pelayanan posko keliling KPU kota Jakarta Timur,” pungkas dia.

Jurnalis: Syahrudin