JAKARTA – Produksi narkoba cair di tempat hiburan malam Diskotik MG dijalan Tanjung Duren, Grogol Petamburan Jakarta Barat, tak semua pengunjung bisa mendapatkan barang haram tersebut. Hal ini dijelaskan oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Para pengunjung yang datang menggunakan member dan tidak semua pengunjung Diskotik MG bisa mendapatkan narkoba cair melainkan harus menjadi member dengan minimal datang 10 kali dan membayar Rp600 ribu.

Kartu member sendiri hanya berlaku enam bulan sedangkan saat akan memperpanjang kartu member akan dikenakan biaya Rp600 ribu. Bahkan bagi yang telah menjadi member pun tidak bisa dengan mudah mendapatkan narkoba cair produksi diskotek MG itu. 

Ada beberapa tahapan sebagai cara untuk mendapatkan barang haram tersebut. Langkah pertama yakni menyerahkan kartu member kepada seorang captain. “Kemudian captain meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair,” kata Arman pada wartawan Senin, (18/12/2017).

Langkah selanjutnya yakni kurir mengontak penghubung dan diteruskan oleh penghubung yang memesan narkoba kepada orang yang berjaga di lantai empat tempat penyimpanan dan produksi.

“Kemudian penghubung menyerahkan kepada kurir serta meminta uang sesuai harga selanjutnya kurir menyerahkan kepada tamu atau pembeli,” beber Arman.

Kepada member pengelola mematok harga Rp400 ribu untuk narkoba cair ukuran 350 ml yang bisa dikonsumsi hingga empat orang.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigjen Johny P Latupeirissa menyebut Diskotik MG juga mempekerjakan security yang akan mengawasi proses transaksi narkotika agar tidak mudah diendus petugas.

“Mereka punya security, security bukan untuk mengamankan. Security itu untuk mengamankan mereka punya operasi, jadi manajemen memperkerjakan mereka untuk mengamankan transaksi narkoba itu,” jelas Johny.

Sehingga tidak semua pengunjung bisa mendapatkan narkoba cair produksi mereka. “Enggak bakalan tahu (pengunjung lain). Kecuali orang yang mengajak mereka itu orang yang punya member,” pungkas dia.

Hingga saat ini dari 110 orang yang positif narkotika telah dipulangkan karena tidak ada indikasi keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba di diskotek tersebut. Nantinya, mereka hanya diwajibkan lapor tiga kali dalam sebulan hingga prraes asesmen untuk rehabilitasi.

Sementara lima orang yakni FD (23) berperan sebagai captain, DM (40) sebagai penghubung, WA (43) sebagai pengawas, FER (23) penyedia narkotika cair kepada pengunjung, dan MK (45) berperan sebagai kurir telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang yakni AA alias RU sebagai pemilik dan penanggung jawab serta SA sebagai koordinator lapangan masih menjadi buron polisi.

“Saat ini penyidik sedang memeriksa 2 petugas security, 2 bar tender, 2 room boy, 2 waiters, 2 kasir dan 1 DJ,” tandas Arman.

Diberitakan BNN menggerebek Diskotek MG Internasional Club, di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu, (17/12), ditemukan pabrik pengolah narkotika yang memiliki laboratorium dengan hasil produksi yang besar. Puluhan botol berisi cairan air mineral yang dioplos dengan narkotika juga disita. (Jones)