JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mewajibkan semua pejabat dari eselon IV ke atas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggunakan mobil dinas berjenis kendaraan listrik. Instruksi tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Jumat (18/8/2023).

“Ya sesuai arahan dari Pak Luhut. Arahan dari beliau adalah sesegera mungkin menerapkan sistem penggunaan kendaraan listrik,” kata Heru kepada wartawan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

Dia membenarkan Luhut menginginkan agar pejabat Pemprov DKI memberikan contoh yang baik. Terutama, kepada masyarakat terkait penggunaan kendaraan listrik.

“Mulai dari karyawannya, dari transportasi umumnya dan kendaraan berbasis listrik,” lanjut Heru.

Meski begitu, Heru mengimbau pejabat dan ASN di Pemprov DKI mengutamakan penggunaan transportasi umum. Selain polusi udara, kendaraan umum juga mengurangi kemacetan.

“Ya, yang sudah naik kendaraan umum silakan, tapi kalau yang biasa naik motor, mobil, sesuai kemampuannya diupayakan ke arah kendaraan berbasis listrik,” pungkas dia.

Jurnalis: Dewo