JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memperbarui data penduduk, terutama bagi warga yang tak lagi berdomisili di wilayah ibu kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pemerintah secara bertahap akan membekukan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP) warga yang sudah tak lagi tinggal di wilayah Jakarta mulai Maret 2024.

“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah atau terkendala,” kata Budi dikutip dari akun media sosial Instagram Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Senin (12/2/2024).

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tak langsung menghapus NIK warga yang sudah berdomisili di luar Jakarta. Para warga masih memiliki kesempatan dengan melakukan konfirmasi ulang saat menemukan data NIK dalam status dibekukan.