TANGERANG – Puing-puing sisa kebakaran pabrik kembang api di pergudangan 99 kosambi Kabupaten Tangerang masih mengeluarkan asap di sisi pabrik, saat itu waktu menunjukan jam 16.35 saat kunjungan  ke lokasi bekas kebakaran pabrik mercon yang menewaskan 48 orang dari 103 pekerja.

“Setelah melihat-lihat dan mengamati lokasi kejadian, telah terjadi kelalaian dalam prosudur keselamatan kerja. Salah satunya tidak ada pintu darurat apabila terjadi kebakaran. Ini lebih mirip gudang bukan pabrik,” kata Menteri Tenaga kerja, M Hanif Dahkiri, di temani Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus, kepada wartawan, Minggu, (29/10/17) sore. 

Dari temuan sementara, dalam standar sop  pabrik ini tidak memenuhi standarisasi di banding dengan pabrik yang tidak memproduksi bahan-bahan yang tidak berbahaya. Harus lebih diperhatikan dalam produksi, penyimpanan, keselamatan keamanan kerja ( K3 ). Hal ini akan dikonsilidasikan dan kordinasikan jajaran pengawasan ketenaga kerjaan pusat dengan provinsi, bila ada oknum-oknum yang bermain di jajarannya akan diambil tindakan tegas sesuai aturan.

Saat mengunjungi lokasi pabrik mercon PT. Panen Buana Kosambi, rombongan juga  didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Heryawan, Kasudin tenaga kerja kabupaten tangerang, Jarnaji, dan Lurah  Belimbing Maskota.

Rombongan berjalan kaki sekitar 300 M menuju lokasi pabrik yang kebakar, juga mengunjungi kediaman Maryati Binti D’I salah satu korban kebakaran pabrik petasan. Pada kesempatan itu juga ikut menyolatkan jenazah dan mengucapakan belasungkawa yang dalam kepada orang tua korban.

Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) BUN juga tidak luput dari kunjungan Meteri Tenaga Kerja beserta rombongan, di tempat itu masih ada satu korban yang masih di rawat di rumah sakit tersebut. Mereka yang menjadi korban kebakaran, baik yang meninggal dunia maupun yang terluka, telah menjadi dan terdaftar peserta BPJS Ketenaga kerjaan dan biaya sepenuhnya akan di tanggung BPJS ketenaga kerjaan.

Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan kurang lebih 180 juta, bagi mereka yang mengalami luka yang menyebabkan cacat fisik juga akan mendapatkan satunan dihitung dari luka fisik yang di derita, dan di obati sampai sembuh. Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tetap akan mendapatkan hak-haknya dan perusahan yang memperkerjakan mereka harus bertanggungjawab dan menggatikan haknya sesuai dengan mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Bagi pekerja yang kehilang pekerjaannya juga akan di carikan solusinya,” ujar M Hanif Dahkiri. (Jeje/Jones)