JAKARTA – Sepasang suami dan istri (Pasutri) pelaku pengedar Narkotika jenis kapsul Pentilon berhasil di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Peredaran dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Permasyarakatan Tangerang.

Peredaran dapat terungkap berawal penangkapan YY dan TS, para pelaku yang belakangan melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu dengan RN, di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat pada Jumat lalu, (09/03/2018).

“Sebelumnya anggota kami menangkap YY dan TS, selain 3 paket Shabu seberat 289 gram, pengakuan YY, masih ada narkoba yang lain di rumahnya di Jalan Kayu Manis VII, Kayu Manis Cempaka Putih, Jakarta Timur,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, Rabu (14/3/2018).

Penangkapan YY ternyata sudah di ketahui istrinya berinisial NS. Pasalnya selama menjalankan bisnis haram tersebut, mereka saling faham dengan isyarat dari panggilan tidak terjawab seluler, artinya itu tanda tertangkap, sehingga stok Narkoba siap edar lainya segera disembunyikan NS kedalam lemari keponakanya.

Namun dengan begitu, upaya NS tidak membuahkan hasil, lantaran barang bukti lainya berupa 3 paket Shabu sebanyak 81,69 gram berikut 40 kapsul Pentilon warna putih berhasil di amankan beserta dengan NS, saat di lakukan penggeledahan.

“Pentilon termasuk narkotika jenis baru bentuknya kapsul, bisa langsung di telan atau di campur minuman apapun dan kemungkinan ini baru kami yang mengungkap,” ucap Kombes Hengki.

Di sisi lain Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto SIK, menerangkan Kapsul Pentilon termasuk golongan Narkotika jenis baru, berdasarkan Permenkes Nomor 58 Tahun 2017.

“Awalnya pertama kali YY kirim 300 butir, dan rata-rata per kapsulnya di jual dengan harga Rp.500.000,” kata AKBP Suhermanto menyampaikan pengakuan YY kepada Indonesia Parlemen.com

Meski demikian, para pelaku YY,NS,TS serta RN bersama sejumlah Narkotika jenis Shabu dan jenis Kapsul Pentilon berikut barang bukti lain yang kami sita diantaranya, 3 buah Handphone, uang tunai Rp.300.000 ribu, 2 Kartu ATM dan 1 buah alat timbangan digital.

Atas semua perbuatanya, kini mereka mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) susider 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dan Permenkes Nomor 58 tahun 2017 tentang Narkotika dan Perubahan Golongan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

AKBP Suhermanto menambahkan akan terus menyelidiki jaringan Lapas dari para pelaku yang tertangkap, guna memerangi Narkoba.

“Kami bersama jajaran tidak akan pernah bosan memberantas Narkoba dari hulu ke hilir serta tidak segan melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur, jika ada perlawanan maupun pengancaman terhadap keselamatan Polri, sesuai perintah pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH,” tukasnya. (Herpal)