TANGERANG – Kapolsek benda Kompol H. Ubaidillah SH,MH,. saat di temui media Indonesia parlemen membenarkan adanya penangkapan kepada 1 (satu) orang tersangka yang menyimpan Shabu dalam pengharum ruangan di kontrakan tersangka.

Tersangka DI (21), tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika jenis Shabu, Senin (26/3/2018). Sekitar jam 23.30 WIB dikontrakan tersangka, Kp. Pintu air RT 01/RW 03, Kel, Jurumudi, Kec. Benda kota Tangerang,
Barang bukti yang di amankan 1(satu) bungkus plastik bening berisi Shabu dengan berat bruto 0,20 gram.

“Penangkapan tersebut bermula pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018 sekira jam 23:00 wib, saat sedang piket Reskrim Polsek benda mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika, dari informasi tersebut Polsek benda bergerak cepat menuju TKP dan berhasil di tangkap tersangka DI, di dalam kotrakannya, pada saat dilakukan pengeledahan di kontrakannya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi Shabu yang di simpan di dalam pengharum ruangan merk Stella, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek benda, “tuturnya.

Oleh karena itu, Tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Yandri)