JAKARTA – Tanggapan terkait maraknya bangunan bermasalah tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB), maupun bangunan yang melanggar peruntukan, sampai GSB dan GSJ yang dilontarkan oleh Drs. Abdul Ghoni (57) Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Komisi D, mendapat tanggapan dari Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, Ucok Pane. Pasalnya, Bangunan melanggar yang saat ini terjadi bukan kesalahan dari Dinas terkait atau pejabatnya, melainkan masyarakat itu sendiri dan adanya keterkaitan antara perekonomian masyarakat dan perijinan Pemda yang terlampau lama.

“yang ngebangun Siapa? pemilik itu kan masyarakat ini kalau ngomong soal masalah pelanggaran luas kali Bang sekarang masyarakatnya disiplin nggak kita lihat dulu dari masyarakatnya kan mereka yang punya tanah yang mau niat ngebangun Emang siapa? Emang pejabat atau dinas terkait kan bukan, lah kalau masyarakatnya itu disiplin izin yang dikeluarkan untuk membangun sesuai dengan izin yang dikeluarkan tidak ada sangkut pautnya dengan dinas terkait lagipula Sekarang dinas Cipta Karya itu cuma mengawasi yang membongkarkan sekarang Satpol jadi sudah tidak ada sangkut pautnya peran-peran dinas pengawasnya sejauh mana sekarang terhadap pembangunan lo tugasnya kita kan cuma mengawasi,” ungkapnya kepada Indonesia Parlemen. Jumat (6/4/2018) lalu.

Pihak kami, lanjutnya. Setelah mengawasi akan melakukan tindakan penertiban kalau memang ada kelanjutan penindakannya berada di Satpol PP. “bukan di kita lagi itu sekarang, kita udah tidak ada anggaran bongkar kalau ada di Satpol PP,” jelasnya.

Politis Gubernur yang sekarang beda dengan kepemimpinan Gubernur Ahok, Gubernur yang sekarang lebih membela kepada perekonomian masyarakat.

“Pak Sandi ngomong orang rumah boleh kok mau dijadikan tempat usaha, sekarang rumah tinggal bisa dibuat kos-kosan rumah tinggal bisa dibuat klinik kecil, beda nih sekarang polanya kebijakannya yang baru kan beda lebih membela kepada masyarakat gubernur yang sekarang kebijakan gubernur yang sekarang beda tidak seperti jaman Ahok,” tutur nya.

Jadi, tambahnya. Jangan cuma masyarakat yang disalahin ini semua keterkaitan masyarakat butuh cepat karena usaha kepengen untung tapi Pemda diharapkan mengeluarkan ijin jangan lama dan masyarakat tidak bisa disalahkan juga karena persyaratan yang banyak.

“justru waktu di p2b bisa lebih cepat daripada sekarang misalkan dilapangan ada bangun rumah ijinnya 3 bulan 4 bulan sementara dia udah kontrak sama orang, sudah ada tukang dari kampung Masa mau nunda sampai 4 bulan otomatis kan dia jalan dulu meski belum keluar ijin, walaupun pada akhirnya ada denda retribusi karena mendahului izin ya kan Tapi kan masyarakat tidak bisa menunggu 4 bulan untuk keluarkan IMB Sementara sudah ada tukang, sudah ada gaji tiap minggu semua keterkaitan kebutuhan masyarakat dan perizinan Pemda itu seperti apa menyulitkan masyarakat atau tidak,” pungkasnya. (Red)