KALIDERES – Bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan, maupun masalah bangunan tanpa memiliki imb, di wilayah Pemko administrasi Jakarta Barat, tampaknya semakin meningkat. Namun meskipun demikian, hingga sejauh ini, sepertinya belum ada upaya tindakan tegas dari instansi terkait dalam hal ini.

Seperti bangunan yang disinyalir untuk dijadikan ruko dijalan Pelopor Blok P 5.Rt 12/05, Kelurahan Tegal Alur. Bangunan disinyalir ruko tersebut, meski sudah terlihat disegel, namun masih saja dikerjakan oleh para pekerjanya. Sayangnya, sudah terlihat hampir selesai, namun sejauh ini belum juga dilakukan tindakan penertiban.

Selain dari itu, sebuah bangunan gudang tidak sesuai peruntukan milik Perusahan Niaga Abadi no 54, Jalan Peteran Peta Utara Rt 06/06, Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres, meski posisinya tak jauh dari kantor Kecamatan Kalideres, akan tetapi belum juga dilakukan tindakan tegas.

“Proyek itu dikerjakan sudah cukup lama.Pernah disegel petugas, tapi tidak tau segelnya sekarang tidak terlihat, malah yang ada cuma tulisan pilok di temboknya,”cetus Nando, Warga Tegal Alur Kalideres yang diminta tanggapannya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Dewan Kota Jakarta Barat, H. Muhamad Maskur Kalau sudah ada segel dari petugas, tetapi masih berjalan pembangunannya itu, artinya pengawasan Sudin Citata maupun tindakan penertiban dari Sudin Satpol PP terhadap bangunan melanggar Perda sangatlah lemah.

“Dan yang membangun juga berarti tidak taat pada aturan,” ucap Maskur, Sabtu (12/5/2018).

Maskur menambahkan, perlu adanya peninjauan ulang terhadap peran serta fungsi Citata dan trantib dalam menangani masalah bangunan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah, yaitu, tentang persoalan pelanggaran perijinan bangunan.

“Artinya, Sudin Citata dan trantib tidak menjalankan fungsinya sebagaimana pengawasan dan penegak Perda ketertiban umum. Ya dalam hal ini adalah permasalahan pelanggaran perizinan bangunan, di Jakarta Barat,” ujarnya.

Sangat disayangkan, Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, Bayu Aji ketika di hubungi, belum dapat dikonfirmasi hingga saat ini.

Sementara itu, Kasatpol PP Pemko administrasi Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan, bahwa persoalan tersebut agar ditanyakan saja ke pihak Citata.

“apa sudah dikeluarkan SP, Segel sampai SPB nya. Jangan ke saya Pak. Tanya ke pihak Citata,” tuturrnya.

Tamo menjelaskan, pihaknya baru menerima sebanyak 43 bangunan yang tidak sesuai peruntukan diwilayah Jakarta Barat.

“Dalam penertiban tidak ada kendala soal anggaran. Karena dari anggaran lancar Pak, karena sudah direncanakan secara baik. Kalau kendala dilapangan pasti ada, tapi setelah dijelaskan biasa nnya pemilik bangunan paham. Kalau ada senin, saya stop pekerjaaannya,” ucapnya. (Asep)