TANGERANG SELATAN – Dua Kasus pencurian dengan kekerasan, yaitu kelompok perampok minimarket dan kelompok kempes ban, berhasil diringkus oleh Team Vipers Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini diungkap dalam Press relase di halaman Polsek Serpong jalan Letnan Sutopo No 1, Serpong, Bsd Tangsel. Kamis (12/718)

Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan dalam Press relase mengatakan, pelaku mengincar minimarket yang ada di Tangsel. Penangkapan dilakukan Team Vipers Polsek Serpong yang dipimpin langsung Kapolsek Serpong Kompol Dedi Kurniawan.

“Ada tiga tersangka yang ditangkap yakni, IN als Izal, RA alias Kodok dan MA. Ketiganya adalah jaringan Gunung Sindur, kabupaten Bogor,” ujarnya.

Diungkapkan, kejadian terjadi di wilayah Polsek Serpong pada 22 Juni 2018, di Alfamart Ciater Barat, Rawa Buntu, Pamulang. Dan TKP di Serpong kerugiannya mencapai Rp 29 juta dan untuk Pamulang Rp 35 juta.

Modusnya, para pelaku sebelum ada pengunjung sekitar pukul 05.00 – 06.00 wib, berpura-pura belanja. Kemudian para pelaku langsung menodongkan samurai dan air softgun.

“Setelah itu para pelaku meminta petugas yang berjaga agar menunjukan brankas. Dari ketiga pelaku, dua pelaku dulunya pernah bekerja di Indomaret di daerah Gunung Sindur,” jelasnya.

Para tersangka akan dikenai pasal 365 KHUP Pidana dengan ancaman 9 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut Kapolres mengimbau, kepada para pemilik swalayan/toko khususnya yang buka 24 jam, agar menyediakan sekuriti yang memadai dan tetap tingkatkan kewaspadaan untuk menghindari hal-hal kejadian seperti ini.

Ditempat yang sama, Kapolsek Serpong AKP Dedi Kurniawan menambahkan terkait kasus modus kempes ban.
Salah satunya korban bernama Alaedin Moualen warga negara asing. Korban saat itu sedang ke wisma BCA di depan Teras Kota, ingin menarik uang dari ATM.

“Lelaki yang sudah diamankan merupakan residivis yang sering melakukan kejahatan serupa, yakni AY (53) alias Chandra,” ucapnya.

Modus pelaku, mengindentifikasi, korbannya lalu membuntuti dengan menancapkan paku ke ban mobil. Setelah kempes ban mobil, korban meminggirkan kendaraannya.
Lalu pada saat korban meminggirkan kendaraannya dan keluar memeriksa ban, pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 130 juta.

“Sasarannya nasabah bank yang usai mengambil uang di ATM. Pelaku berkomplot, dan masih dikejar kelompoknya. Pelaku ini dikenakan pasal 363 KHUP Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya. (Glen/Surta)