JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Meski sudah dilakukan penyegelan pada awal Agustus 2020 lalu, namun tak jadi soal bagi panti pijat karaoke di Jalan Gang Macan Blok A/6 Daan Mogot, Jakarta Barat.

Panti pijat karaoke berlebel Wijaya itu terkesan dibiarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Parahnya lagi, papan segel yang terpampang sebelumnya, kini sudah tak nampak lagi di lokasi tersebut.

Sejauh ini belum diketahui jelas izin resminya. Bahkan, sejumlah warga mengatakan tempat hiburan tersebut sudah beroperasi pada waktu malam hari.

Kepada wartawan Satpol PP kecamatan Kebon Jeruk Yudistira mengatakan pasca penyegelan pihaknya sebatas monitoring, terlebih proses selanjutnya sudah diambil alih tingkat kota oleh Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasie Trantibum) Satpol PP Jakarta Barat, Harapan Tambunan.

“Penyegelan dari awal Agustus 2020 ya pak sama tim pak Ucok, pak Ucok Tambunan (kasi trantibum di kota) masih work from home (WHO) sampai hari ini. beliau masih sakit pak jadi belum bisa beraktivitas di kantor,” ungkap Yudistira saat dikonfirmasi Indonesiaparlemen.com, Selasa (1 September 2020).

Menurutnya, penyegelan tempat pijat karaoke tersebut hanya penutupan sementara.

“Itu cuma segel penutupan sementara selama masa PSBB Transisi diberlakukan oleh Gubernur. karena tempat usaha panti pijat belum boleh beroperasi dulu. Berapa lamanya tergantung pak Gubernur, karena masa PSBB selalu diperpanjang oleh pak Gubernur 2 minggu sekali,” sambungnya.

Ditanya soal sanksi tempat pijat karaoke tersebut, kata dia, ijin usahanya bisa dicabut tetapi setelah berakhir PSBB masa transisi. “Jadi nanti saat PSBB selesai, usaha tersebut musti urus ijin lagi agar bisa beroperasi kembali, itu sanksi paling berat yang akan diberikan terhadap pengusaha yang masih bandel selama pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini,” tegas Yudistira menambahkan.

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan lebih lanjut dari Kasie Trantibum Satpol PP Jakarta Barat, Harapan Tambunan.

Menanggapi hal tersebut, Sultan Adam selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Kesatuan Rakyat Indonesia (LSM GKRI) meminta kepada pejabat terkait yang berwenang agar melakukan pencabutan ijin usaha tempat pijat karaoke tersebut.

“Iya, saya akan layangkan surat somasi supaya ijinya dicabut, apalagi itu sudah disegel tapi masih buka terus. Kepada dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) maupun jajaran Pol pp juga harusnya lebih teliti lagi dalam pengawasan dan penertiban tempat-tempat hiburan di wilayah jakarta barat, jadi harus tegas tanpa pilih bulu dong,” tutup Sultan.

(Herpal)