JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN  – Untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 pasca libur lebaran. Jajaran Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok memaksimalkan kegiatan pengawasan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dengan menggelar operasi tertib masker (Tibmask) secara rutin di sejumlah lokasi.

Hal itu sejalan dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 759 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 39 tahun 2021 tentang perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021.

“Mengingat kasus Covid-19 yang kembali mengalami lonjakan pasca libur lebaran. Kami menghimbau kepada semua warga untuk tidak jenuh menghadapi situasi yang ada. Kemudian tetap disiplin dalam menjalankan prokes Covid-19 dengan 5M,” ujar Plt. Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati saat dikonfirmasi, Selasa, (15/6/2021).

Untuk menekan risiko penularan Covid-19, pihaknya akan menjatuhi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku bagi pelanggar prokes Covid-19 di wilayah Kecamatan Tanjung Priok. “Tetap disiplin menjaga prokes adalah tanggung jawab bersama. Tanpa adanya kesadaran dari semua maka perlawanan terhadap Covid-19 tidak akan maksimal. Berkomitmen dengan diri sendiri untuk selalu mematuhi prokes menjadi landasan awal yang harus dipertahankan,” tuturnya.

Untuk pelaksanaan operasi tibmask yang berlangsung di Jalan Warakas 1, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok mengerahkan 13 anggota Satpol PP dan Polsek Tanjung Priok.

“Hari ini, ada 25 pelanggar yang ditemukan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Jika ada warga yang kembali melanggar prokes maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan. Untuk sanksi sosial dilaksanakan lebih lama 2 kali dari biasanya atau kita kenakan sanksi denda administrasi,” tegas Evita.

Editor : NV
Reporter Bintarsih