JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Mencegah laju penyebaran COVID-19 di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara ikut melakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Pembatasan tersebut diberlakukan untuk di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading.

“Pembatasan ini bersifat situasional. Jika sudah kondusif, ada kemungkinan pemberlakuan pembatasan mobilitas akan dikembalikan seperti semula,” kata Kasudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak, Selasa (22/6/2021).

Harlem menambahkan pembatasan mobilitas di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading itu diberlakukan untuk semua, tanpa terkecuali.

“Baik orang yang melintas ataupun toko-toko. Semua harus menghentikan aktivitasnya setelah jam delapan malam keatas,” ucapnya.

Harlem menerangkan jika ada yang melintas jalan tersebut, terbatas pada beberapa hal-hal saja.

“Ada empat pengecualian yang diberlakukan dalam pembatasan tersebut, seperti untuk penghuni, meskipun ada pembatasan mereka tetap boleh lewat. Untuk selanjutnya yang berkaitan dengan kesehatan, seperti hendak ke rumah sakit, ke apotek dapat melintas. Seandainya ada hotel di lokasi tersebut juga diperbolehkan, dan yang terakhir mobilitas untuk keadaan darurat seperti pemadam kebakaran, kepolisian, ambulan ataupun TNI-Polri juga termasuk hal yang dikecualikan,” ungkapnya.

Reporter  : Bintarsih

Editor : NV