Foto: ilustrasi

DEPOK, INDONESIA PARLEMEN – Kota Depok resmi berstatus Zona merah. Hal ini diumumkan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, Selasa (29/6/2021). Status zona merah Covid-19 melalui 14 indikator. Skor Kota Depok dalam penilaian zonasi juga turun dari 1,93 menjadi 1,8.

Atas perubahan status tersebut, Satgas Penanganan Covid 19 Kota Depok melakukan pelaksanakan kebijakan pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku sampai dengan 5 Juli 2021.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok memberikan imbauan, bagi umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 untuk dapat mengganti shalat Jumat dengan Zuhur di rumah. Hal itu mengingat situasi pandemi Covid-19 semakin berbahaya.

“Kami mengimbau kepada Umat Islam untuk dapat mengikut arahan atau Fatwa MUI. Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, dihimbau untuk menghindanri pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/6/2021).

Dia mengatakan, keputusan tersebut mengacu langkah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Balai Kota Depok me-lockdown area masjid. Ketua DKM Masjid Agung Balai Kota Depok, Sri Utomo menuturkan, pengurus masjid tidak menggelar agenda shalat berjamaah maupun shalat Jumat.

“Keputusan tertuang dalam maklumat DKM Masjid Agung Balai Kota Depok, guna menyikapi kondisi semakin meningkatnya angka positif Covid-19 di Kota Depok,” ucap Sri.

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak Rabu. “Jadi, saya mengimbau, para jamaah untuk bisa melaksanakan shalat lima waktu secara mandiri. Lalu, melaksanakan salat Zuhur sebagai pengganti shalat Jumat,” ujar Sri.

“Kami juga mengimbau untuk bersama-sama memperbanyak tilawah Alquran, zikir dan doa memohon kepada Allah SWT agar segera mengangkat pandemi penyakit Covid-19,” imbuhnya.

Sri juga berujar, pembukaan kembali pelaksanaan ibadah shalat lima waktu berjemaah dan shalat Jumat di Masjid Agung Balai Kota Depok akan dilaksanakan setelah status Covid-19 di Kota Depok berpindah dari zona merah ke zona yang lebih baik. “Jadi, kami mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.