Foto : Ilustrasi Net

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas pos penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (7/7/2021)

Menurutnya, jika surat keterangan ini tak kunjung terbit, petugas akan kewalahan dalam mengawal pos penyekatan. Selain itu, perdebatan panjang antara petugas dan masyarakat tak terhindarkan.

“Sehingga kemudian segera ada keputusan barangkali dari Gubernur, atau Dinas Tenaga Kerja untuk segera menerbitkan ini (surat keterangan kerja). Sehingga tidak terjadi polemik di lapangan yang kemudian menimbulkan masalah baru,” kata Listyo dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7)

Listyo mengatakan masih banyak warga yang bingung apakah dirinya bekerja di sektor esensial, kritikal atau non-esensial. Hal ini menyebabkan kemacetan panjang di sejumlah titik penyekatan.

“Selama masih belum ada itu Pak, maka akan terjadi perdebatan di lapangan. Dan kemudian yang terjadi adalah kerumunan yang panjang karena terjadi perdebatan-perdebatan,” ujarnya.

Menurut Anies, langkah tersebut juga menjadi salah satu upaya Pemprov DKI untuk menekan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Surat ini diajukan oleh perusahaan sektor esensial dan kritikal. Sementara, untuk sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home 100 persen.

Sebelumnya, Anies mengatakan Pemprov DKI memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pegawai di sektor esensial dan kritikal. Surat tersebut merupakan syarat bagi pekerja yang hendak masuk Jakarta.

Sebelumnya, Anies mengatakan Pemprov DKI memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pegawai di sektor esensial dan kritikal. Surat tersebut merupakan syarat bagi pekerja yang hendak masuk Jakarta.

Reporter  : Noval Verdian