Aktifitas Melly Glow di masa PPKM Level 3/Dok: IP

JAKARTA – Tempat hiburan malam Melly Glow di kawasan Jakarta Timur kedapatan masih beroperasi hingga larut malam ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Maasyarakat (PPKM). Dari pantauan Indonesiaparlemen.com dilapangan, Melly Glow memakai trik untuk mengelabui petugas.

Saat tim mendatangi lokasi, akses masuk tempat hiburan malam yang terletak di lantai 5 gedung pusat perbelanjaan itu nampak gelap seolah-olah sepi dari aktivitas. Namun saat masuk kedalam kafe nampak beberapa orang pramusaji sedang melayani tamu dan menyambut hangat kedatangan tamu didalam.

Yuli salah seorang karyawan mengatakan jika ada tamu yang belum dikenal masuk ke kafe  akan ditanya terlebih dahulu siapa yang merekomendasikannya.

“Kok bisa masuk, harusnya reservasi dulu. Soalnya room sudah penuh,” tanya Yuli dengan nada heran kepada Indonesia Parlemen, Sabtu (11/9/2021).

Sebelumnya, Dani seorang penanggung jawab tempat tersebut mengatakan jika akan melakukan investigasi tak bisa asal masuk.

“Untuk reportase apa? sudah koordinasi ke Polsek, Pol PP, Koramil dan Babinsa atau belum?,” katanya melalui pesan singkat, Minggu (12/09/2021 ).

Tertera tanggal Invoice pengunjung Melly Glow  11 September 2021, dimana masih berlaku PPKM level 3

Kasat Pol PP Suku Dinas Wilayah Jakarta Timur, Budi mengatakan kegiatan reportase seorang jurnalis tidak harus koordinasi ke pihak SatPol PP terlebih dahulu.

“Pers punya tugas dan fungsi sendiri yg diatur UU dan tidak boleh dihalang- halangi untuk mencari berita dan informasi,”ujar, Budi kepada Indonesiaparlemen.com, Senin ( 13/9/2021 ).

Untuk itu, Budi meminta bantuan kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi operasional tempat hiburan malam.

“Jika ada bukti baik foto dan video yang real time ada tempat hiburan malam beroperasi di masa PPKM sampaikan kepada kami atau sudin pariwisata untuk kita lakukan penindakan sesuai ketentuan yang ada,” tegas dia.

Budi menambahkan, dengan bukti foto dan video itu akan dilakukan proses pemanggilan pihak pengelola tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar.

Reporter: Dirham/ Udin

Editor: Angie